Thursday, November 24, 2011

SAMPAI KAPANKAH PERBEDAAN GENDER HARUS DIPERTAHANKAN ??




Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.


Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

           Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. 

Bahkan banyak dari para perempuan yang dinikahi, hanya demi status dan juga diperlakukan sebagai pelayan pribadi, melahirkan keturunan kemudian pada saat perempuan menjadi semakin tua, pasangannya meninggalkannya begitu saja, dan mencari perempuan yang lebih muda.
Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi.

Pada jaman moderen ini, ketidakadilan masihlah berlangsung di masyarakat Indonesia, Gender menjadi salah satu hal yang membentuk adanya ketidakadilan tersebut. 

Dibutuhkan pemerataan kedudukan Gender, untuk membentuk image bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kodrat dan hak yang sama.








Wednesday, November 16, 2011

PHOTOGRAPHY DIGITAL

 
Didit Anindita adalah seorang Photographer profesional dan membuka sebuah tempat kursus atau pelatihan Didit Anindita School Of Photography bagi para peminat Photography, baik yang masih pemula ataupun yang sudah mahir tapi ingin mengasah kembali keahliannya.
Didit Anindita School Of Photography membuka kelas kursus dari berbagai macam usia.

dan jika anda melakukan browsing di GOOGLE anda akan menemukan banyak sekali pages tentang bapak Didit ini 

berikut adalah contohnya :





Fotografi

Prinsip fotografi - sejarah fotografi tradisional dan modern - klasifikasi fotografi - istilah istilah fotografi


Prinsip fotografi adalah mem fokuskan cahaya dengan bantuan pembiasan sehingga mampu membakar medium penangkap cahaya. Medium yang telah dibakar dengan ukuran luminitas (intensitas) cahaya yang tepat akan menghailkan bayangan identik dengan cahaya yang memasuki medium pembiasan (selanjutnya disebut lensa).

Fotografi berasal dari 2 kata yaitu Photo yang berarti cahaya dan Graph yang berarti tulisan atau lukisan.
Sebagai istilah umum, fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu obyek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya.
Dalam seni rupa, fotografi adalah proses melukis dengan menggunakan cahaya.
Jadi dapat di katakan dalam fotografi jika tidak ada cahaya, berarti tidak ada foto yang bisa dibuat betul kan ?

dalam fotografi Untuk menghasilkan intensitas cahaya yang tepat dalam menghasilkan gambar, digunakan bantuan alat ukur berupa lightmeter. Setelah mendapat pencahayaan yang tepat, seorang fotografer bisa mengatur intensitas cahaya tersebut dengan merubah kombinasi ISO / ASA (ISO Speed), Diafragma (Aperture ), dan Kecepatan Rana ( shuter Speed ) . Kombinasi antara ISO, Diafragma & Speed selanjutnya disebut sebagai Eksposur (Exposure)
Dalam Fotografi sekarang ini dimana film tidak digunakan, maka kecepatan film yang semula digunakan berkembang menjadi Digital ISO pada fotografi digital

Cabang Fotografi

berdasarkan Obyek fotgrafi nya, di antaranya:
Fotografi bentang alam ( Nature / Landscape)
Dalam fotografi bentang alam obyek yang di foto adalah biasanya merupakan bentang alam, yang memiliki keindahan tersendiri atau digunakan untuk menjelaskan keadaan profil alam pada suatu daerah, dalam dunia industri foto landscape juga digunakan untuk dokumentasi pembangunan profil area ( lansekap ) dan laporan penelitian, biasanya fotografer bentang alam memiliki kemampuan dan hobi traveling dan menjelajah alam

Fotografi Satwa dan flora
fotografi ini memiliki obyek khusus satwa dan flora, dan menurut saya merupakan object yang sulit  dan terkadang menantang bahaya anda bisa bayangkan anda me motret komodo atau buaya dalam komunitasnya, fotografi satwa biasanya digunakan untuk menggali keindahan satwa dan flora dan juga mengklasifikasi  satwa dan flora

Fotografi Dokumentasi
fotografi ini untuk mendokumentasikan suatau event atau peristiwa, biasanya setidaknya pada jaman dahulu fotografi ini tidak di tuntut dalam keindahan foto komposisi warna ataupun seni, tapi hanaya untuk melengkapi dan lebih menjelaskan suatu berita acara, akan tetapi dalam perkembangan fotografi modern fotografidokumentasi, komposisi gambar dan sentuhan seni sudah menjadi tuntutan, dan dikarenakan pada event modern time linenya pendek maka fotografer dituntut untuk tidak ketinggalan moment moment penting dalam acara tersebut

Fotografi Jurnalistik
Foto jurnalistik adalah foto yang merekam suatu berita, dan menjelaskan suatu keadaan dan peristiwa yang biasanya besar,  kekuatan foto berasal dari kemapuan foto dalam menjelaskan suatu peristiwa biasanya foto jenis ini digunakan sebagai penunjang berita teks di mediai koran atau majalah.
Dancabang fotografi lainya yang belum di deskripsikan...
Fotografi Seni (Fine Art)
Fotografi Studio
Fotografi Udara (Aerial)
Fotografi Komersial
Fotografi Interior
Fotografi Fashion










PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI GLOBAL

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antaraSamudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau [5] [6], oleh karena itu ia disebut juga sebagaiNusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat).[7] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[8] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuanKepulauan Andaman dan Nikobar di India. (wikipedia)


Dengan kekayaan alam yang melimpah ruah ini, seharusnya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi rakyat dan masyarakatnya. Namun hal yang terjadi adalah kekayaan ini dimanfaatkan secara menyimpang oleh rakyatnya.


Dimulai dari banyaknya penebangan hutan secara liar, pembunuhan orang utan secara liar, dan juga penggalian minyak yang terus menerus. dengan adanya hal-hal tersebut, hancurlah nilai dan harga Indonesia di mata Global.


indonesia menjadi salah satu negara yang lamban dalam menuju negara yang makmur dan maju, 
apalagi didukung oleh banyaknya praktik koruptor yang ada di dalam pemerintahan di Indonesia.


Di Indonesia, para koruptor menyebabkan masyarakatnya semakin miskin dan seperti tidak maju, hanya berlari di tempat.


Inti dari semua ini adalah, untuk dapat memajukan Negara Indonesia ini, diperlukan kekompakkan antara masyarakat dan juga pemerintahaannya, agar dapat bangkit dari keterpurukan yang tidak berhujung ini.



MASA TEKHNOLOGI KOMUNIKASI

Komunikasi adalah "suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain". Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu.


Perkembangan teknologi saat ini telah banyak membawa pengaruh terhadap perkembangan komunikasi, salah satunya dengan adanya internet, hadirnya internet membantu seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain lebih mudah, cepat dan dapat m,enjangkau wilayah yang jauh, contohnya seperti melalui email, skype, conference call, chatting,dll.

Hal ini yang membuat banyak perubahan dalam pola hidup dan tata cara penyebaran informasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Masyarakat seolah memiliki kebutuhan baru, yaitu teknologi komunikasi dan informasi. Beberapa contoh antara lain hampir setiap orang pada masa kini memiliki telepon seluler. Telepon seluler seakan telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan adanya telepon seluler, setiap orang dapat berkomunikasi dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun.

Jejaring sosial seperti facebook maupun twitter merupakan media sosial yang diminati oleh masyarakat khususnya di Indonesia, terbukti dengan Indonesia menjadi negara terbesar kedua pengguna facebook. Tidak hanya untuk kebutuhan sosial saja, internet juga digunakan sebagai wadah dalam mengekspresikan diri, misalnya dengan mengupload video mereka ke situs-situs internet yang berisi cuplikan video anggota mereka, atau internet juga bisa digunakan sebagai tempat untuk menyatakan opini dan kritik. Dunia pendidikan juga memperoleh manfaat dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi, seperti internet, contoh antara lain e-book.


                       

Saturday, November 5, 2011

ANATOMI SISTEM PENYIARAN






Bapak Paulus Widiyanto, selaku mantan Ketua Pansus 1999 dan penggagas UU Penyiaran menjelaskan tentang 10 sudut pandang/anatomi penyiaran, antara lain:

1. Lembaga/Institusi: sebuah media penyiaran pasti dimiliki oleh suatu lembaga/institusi resmi (PT, Yayasan, Group, perusahaan, dan lain-lain).
2. Perizinan: dalam melakukan penyiaran harus mendapat izin yang legal secara hukum.
3. Kepemilikan: media penyiaran dimiliki oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum yang sah.
4. Isi/content: isi yang disiarkan bisa berbeda-beda, mulai dari news, sport, comedy, dan lain-lain, tergantung dari masing-masing media penyiaran.
5. Infrastruktur: untuk mendukung media penyiaran diperlukan pula sarana-sarana seperti antenna, satelit, pemancar, gelombang, dan kabel.
6. Organisasi Bisnis/Usaha: media penyiaran bisa memperoleh penghasilan dari iklan, langganan, dan saham.
7. SDM/Profesi: orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran itu sendiri, seperti redaktur, wartawan, reporter, cameramen, editor, dan lainnya.
8. Pasar/Market Area: media penyiaran harus menentukan target pasar yang diinginkan, mulai dari lokal, nasional, trans nasional ataupun global.
9. Audiences: media penyiaran memiliki segmentasi penonton, segmentasi tersebut ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan usia.
10. Regulator: pengatur penyiaran di Indonesia, misalnya saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan PErdagangan Usaha).




Sunday, October 9, 2011

MEDIA DAN BUDAYA BANGSA

•Media massa memengaruhi khalayak melalui pesan-pesan yang disebarluaskan secara besar-besaran
•Media massa mempengaruhi khalayak dalam jangka pendek dan jangka panjang
•Pengaruh jangka panjang sering dipersoalkan, karena mempunyai kekuatan tertentu yang dapat memengaruhi kebudayaan khalayak yang menerima pesan


•Salah satu tema yang paling menarik tentang pengaruh komunikasi massa terhadap khalayak yang berubah menjadi ciri massa adalah TERCIPTANYA BUDAYA MASSA
Menurut Bennet dan Tumin, KEBUDAYAAN MASSA adalah : “seperangkat ide bersama dan pola perilaku yang memintas garis sosio-ekonomi dan pengelompokan sub-kultural dalam suatu masyarakat yang kompleks

ØBudaya massa adalah budaya populer yang dihasilkan industri produksi massa dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan pada khalayak konsumen
ØBudaya massa adalah budaya populer yang diproduksi untuk pasar massal
ØMenurut Aliran Frankfurt, budaya populer adalah budaya massa yang dihasilkan industri budaya untuk stabilitas maupun kesinambungan kapitalisme
•Ghanney dan McQuail mengemukakan bahwa peranan media massa dalam kaitannya
dengan budaya massa adalah mengendalikan dan mengarahkan perilaku khalayak
konsumen
•(misalnya melalui iklan) atau juga perilaku politik pada sejumlah besar pemilih dalam
PEMILU
•Budaya massa dapat berupa antara lain
  - Novel  - Lagu Pop
  - Karya budaya yang diproduksi untuk   konsumsi massa
  - Karya Budaya Populer

3 TAHAP PERKEMBANGAN MEDIA MASSA DALAM KAITANNYA DENGAN BUDAYA MASSAWilson mengutip pendapat Ralp Lowenstein dan John Merril mengatakan bahwa ada 3 tahap perkembangan media massa dalam kaitannya dengan budaya massa :
  1. Tahap Elit
  2. Tahap Populer
  3. Tahap Spesialisasi

Thursday, September 29, 2011

HUKUM DAN POLITIK

POLITIK DI INDONESIA
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  -check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.

HUKUM DI INDONESIA
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata“institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Menurut blogger, pada perkuliahan kali ini, kami para mahasiswa dan mahasiswi fikom mendapatkan banyak cerita tentang dunia hukum dan politik di INDONESIA, yang telah kita ketahui secara umum, dunia hukum di INDONESIA sangatlah masih belum tegas dan lemah. 
Masih banyak pihak-pihak berwenang yang gampang untuk menerima suapan, korupsi, dan memainkan jalur cepat, dan banyak pihak-pihak yang bersalah mengorbankan segala hal agar terjauhkan dari hukum dan menggunakan jalur cepat secepat kilat seperti menyuap.
DAN INTI DARI PERKULIAHAN INI YANG SAYA TERIMA ADALAH
UNTUK INDONESIA YANG MAJU DAN MODEREN, HUKUM DI INDONESIA HARUSLAH DI TEGASKAN!!