Thursday, September 29, 2011

HUKUM DAN POLITIK

POLITIK DI INDONESIA
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  -check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.

HUKUM DI INDONESIA
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata“institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Menurut blogger, pada perkuliahan kali ini, kami para mahasiswa dan mahasiswi fikom mendapatkan banyak cerita tentang dunia hukum dan politik di INDONESIA, yang telah kita ketahui secara umum, dunia hukum di INDONESIA sangatlah masih belum tegas dan lemah. 
Masih banyak pihak-pihak berwenang yang gampang untuk menerima suapan, korupsi, dan memainkan jalur cepat, dan banyak pihak-pihak yang bersalah mengorbankan segala hal agar terjauhkan dari hukum dan menggunakan jalur cepat secepat kilat seperti menyuap.
DAN INTI DARI PERKULIAHAN INI YANG SAYA TERIMA ADALAH
UNTUK INDONESIA YANG MAJU DAN MODEREN, HUKUM DI INDONESIA HARUSLAH DI TEGASKAN!! 

Sunday, September 25, 2011

IKLAN DAN KEKERASAN SIMBOLIK

IklanAdaDimana-Mana

•Iklan ada dimana-mana, seakan mengikuti kemana saja kita pergi sepanjang hari. Di rumah, jalanan, pasar, kantor, kampus, sekolah, stasiun, halte bus, bandara, taksi, lift maupun toilet kita selalu bertemu iklan
•Iklan telah mengepung kita dari berbagai penjuru dan sepanjang waktu, sehingga memungkinkan untuk mampu menembus hampir semua celah kehidupan setiap orang
•Pengiklan seolah tidak akan melewatkan sejengkal tempat dan waktu untuk beriklan.


Pergeseran fungsi iklan
•Iklan tidak hanya sekedar bertujuan menawarkan dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli suatu produk. Akan tetapi lebih dari itu, iklan turut berpengaruh dalam membentuk sistem nilai, gaya hidup maupun selera budaya tertentu
•Iklan tidak hanya memvisualisasikan kualitas dan atribut dari produk yang harus dijualnya, tetapi mencoba membuat bagaimana sifat atau ciri produk tersebut mempunyai artisesuatu bagi kita


Iklan Dalam Konteks Pemikiran Ilmuan Sosial
•Baudrillard : iklan adalah bagian dari sebuah fenomena sosial bernama consumer society.Obyek dalam iklan tidaklah berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh sebuah sistem tanda (sign systems)
•Analisis Baudrillard berkontribusi dalam mengembangkan analisa mengenai produksi dan reproduksi pesan yang melibatkan peran dari citra (image) pada masyarakat kontemporer


Bagaimana Para Ilmuan Memahami Iklan ?
•Baudrillard : iklan adalah bentuk dari sign systemyang mengatur makna dari obyek atau komoditas. Iklan juga dipandang sebagai perangkat ideologis dari kapitalisme konsumen (consumer capitalism)
•Barthes : iklan juga dilihat sebagai signs, yang mengatur makna yang ingin disampaikan oleh pembuat iklan. Makna ideologis yang dimiliki iklan dibuat senetral mungkin, proses signifikasi (pembuatan tanda/sign) yang kemudian disebut Barthes sebagai myth


BagaimanaPesanDiterimakhalayak?
•Hall melihat ada tiga kemungkinan dari resepsi khalayak mengenai pesan iklan yang diterimanya, yaitu:
–1)Dominant hegemonic, apabila khalayak menafsirkan pesan sesuai dengan apa yang ingin disampaikan oleh media/pengiklan;
–2)Negotiated, apabila khalayak mengambil posisi untuk secara terbatas (subtly) mengkontestasi makna pesan;
–3)Oppositional, apabila khalayak mengambil posisi yang berseberangan atau menolak samasekali pesan yang disampaikan.
–Ketiga kemungkinan proses decoding yang dilakukan khalayak dipengaruhi oleh budaya, disposisi politik, hubungan mereka terhadap jaringan kekuasan yang lebih luas dan akses terhadap teknologi media massa (radio, televisi, internet, dsb.)



Memahami Iklan Dengan Konsep Kekerasan Simbolik Bourdieu
•image-imageyang diproduksi iklan adalah tindakan pedagogis yang dapat memaksakan secara halus nilai-nilai, standar-standar dan selera kebudayaan kepada masyarakat atau sekurang-kurangnya memantapkan preferensi kebudayaan mereka sebagai standar dari apa yang dianggap tertinggi, terbaik dan paling absah. Dominasi kelas terjadi tatkala pengetahuan, gaya hidup, selera, penilaian estetika dan tata cara sosial dari kelas yang dominan menjadi absah dan dominan secara sosial.

Monday, September 12, 2011

JURNALISME WARGA KEBUTUHAN DAN PROBLEM

oleh : Bpk. Agus Sudibyo, Dewan pers, 2011.


Menurut Bapak Agus Sudibyo, jurnalisme menempatkan warga sebagai subjek,  dimana warga dapat berpartisipasi terlibat dalam hal mencari, mengolah dan menyajikan informasi di masyarakat. Seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi, warga tidak hanya menjadi penonton namun menjadi peserta aktif dalam diskusi dan problem solving dalam ruang public media.








Mengapa Harus Jurnalisme Warga ?????
Prinsip partisipatori dan emansipasi publik
Ruang media sebagai ruang publik deliberatif
Keterbatasan media menangkap berbagai realitas yang majemuk/penting/signifikans/khas/individual/lokal

Apa yang dimaksud dengan autisme media ???
Merupakan media yang asyik dengan dirinya sendiri, Menentukan skala prioritas pemberitaan pertama-tama
berdasarkan agenda, nilai, orientasi dan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan minat, kepentingan dan
kebutuhan pembaca, Media yang tidak benar-benar menyadari pelibatan publik dalam penentuan agenda
setting media sebagai konsekuensi status ruang publik.

Pertanyaannya adalah...Apakah Jurnalisme Warga telah dilakukan berdasarkan nilai-nilai berita dan kode etik jurnalistik?

Kasus-Kasus Jurnalisme Warga :


Mayoritas adalah pemberitaan satu sisi, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan cenderung menghakimi obyek berita.
Media online menggunakan prinsip follow up news, bahwa konfirmasi narasumber dapat ditunda pada berita selanjutnya.
Pelaku jurnalisme warga belum menguasai nilai-nilai berita, etika jurnalistik, prinsip ruang publik media
Pelaku jurnalisme warga bukan jurnalis atau tidak paham bagaimana jurnalis bekerja

Apa Yang Perlu Dilakukan ??????


Pelaku jurnalisme warga harus memahami :
Media adalah ruang publik sosial dengan nilai-nilai baku (nilai berita dan kode etik jurnalistik)
Profesi jurnalis bukan profesi sembarangan yang dapat dilakukan secara serampangan.
Berita berbeda dengan informasi satu sisi, gosip, atau syakwasangka

JURNALISME WARGA PENTING
DAN MENDESAK
UNTUK DIPRAKTEKKAN
NAMUN MUTLAK
HARUS MEMENUHI ETIKA DAN  KEHATI-HATIAN

PERLU DIBEDAKAN ANTARA :
Jurnalisme Media Online : detik.com, vivanews, kompas.com, firstmedia dll

Ruang  diskusi Online : twitter, blog, mailing list, dll 


PERSOALANNYA ADALAH :



Benarkah twitter, mailing list, blog adalah ruang publik sepenuhnya??








Wednesday, September 7, 2011

ADVOKASI MEDIA DAN KAMPANYE PUBLIK

Oleh : Bpk. Irwan Julianto

Pada pertemuan kedua di kelas Kapita Selekta, kami dibimbing oleh Bapak Irwan Julianto yang merupakan bagian dari KOMPAS. Pada mata kuliah kali ini, kami diberikan sajian film pendek, yang menceritakan tentang seorang wartawan luar negri, yang meliput Indonesia sebagai negara penghasil tembakau no 1 di dunia.
Film pendek yang sangat menarik perhatian kami ini, mengangkat bahwa Indonesia merupakan negara no 1 penghasil tembakau sekaligus merupakan negara yang sangat terpuruk kesehatannya akibat dari tembakau yang pada akhirnya akan menjadi rokok yang dihisap dan membuat seluruh konsumennya ketergantungan.

Perusahaan tembakau memanfaatkan masyarakat sebagai keuntungan mereka, karena dengan ketergantungan atas rokok tersebut, konsumen akan terus mengkonsumsinya dan membelinya.

Wartawan tersebut meliput phillips morin, yang merupakan model selama 40 tahun untuk Marlboro, kini membuka PT dan membeli sampoerna. Dengan motonya yang "go a head" tersebut, Phillip mengajak konsumen muda untuk melihat, bahwa merokok adalah lifestyle, keren, anak muda, dan bebas. Dengan memanfaatkan para kaum muda sebagai konsumen utamanya , pihak PT tidak memperhatikan secara jeli siapa saja yang menjadi target mereka.

Salah satunya adalah anak kecil berumur 2 tahun, yang bernama Ardi Rizal, ia merokok 40 batang per hari, dan Public Relations dari PT yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa ada konsumen yang masih sangat kecil mengkonsumsi produk mereka, dan hal tersebut sangatlah tidak baik bagi kesehatan dan pertumbuhan sang balita. Pemerintah Indonesia sangat malu akibat berita yang menyebar luas hingga International ini, akhirnya Aldi dan sang ibu, dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi.


BERIKUT ADALAH FOTO ALDI RIZAL (2thn)






Berita tentang balita Indonesia, bernama Aldi Rizal (2thn) yang merokok telah tersebar hingga International, dapat ditemukan dalam link sebagai berikut:
http://www.dailymail.co.uk/news/article-1291421/Smoking-toddler-Indonesian-boy-Aldi-Suganda-quit-cigarettes.html

http://www.huffingtonpost.com/2010/09/03/aldi-rizal-chainsmoking-i_n_704629.html

dan berikut adalah link yang memberitakan bahwa Aldi Rizal telah mendapatkan rehabilitasi, dan sudah sembuh :http://www.lintasberita.com/Dunia/Berita-Dunia/akhirnya-aldi-rizal-bocah-2-tahun-itu-kini-sembuh-total-dari-kebiasaan-merokok

Pemerintah Indonesia seharusnya lebih jeli lagi dalam memberikan izin periklanan dalam bidang rokok, seperti yang terjadi di New York, Amerika. 
Dimana di New York, tidak ada satupun iklan rokok di kota maupun dimanapun, hal ini menurunkan sebanyak 50 persen pengkonsumsian rokok pada anak muda di bawah umur, dan mengurangi angka kematian akibat rokok.

Contoh iklan di kota New York




Media di Indonesia sangatlah kurang dalam memberikan iklan layanan masyarakat, padahal iklan tersebut dapat membantu masyrakat dalam mendapatkan pengetahuan yang mereka tidak bisa dapatkan karena mereka  tidak memiliki kesempatan untuk menginjak bangku sekolah.
contohnya adalah iklan SIAGA, dimana dikatakan bahwa seorang suami harus SIAP, ANTAR dan JAGA, disaat istrinya sedang hamil dan dalam keadaan ingin melahirkan. iklan ini ditujukan untuk mengurangi angka kematian ibu akibat kurang sigapnya dan kurangnya pengetahuan yang mereka miliki. Indonesia negara yang luas, pemerintah haruslah memberikan perhatian yang lebih, karena masih banyak daerah-daerah terpencil yang belum mendapatkan pengetahuan umum, yang harusnya di sebarkan melalui media massa, seperti TV dan RADIO, melalui iklan layanan masyarakat.

Media layanan iklan masyarakat, 50 tahun terakhir telah menjadi lahan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat di Indonesia, contohnya pada zaman dahulu, masyarakat Indonesia mengatakan banyak anak, banyak rezeki, namun di era globalisasi ini , dengan iklan layanan masyarakat, masyarakat menjadi berfikir dan bertingkah laku bahwa dua anak saja cukup, atau di kenal dengan nama KB (Keluarga Berencana).

Tuesday, September 6, 2011

KAPITA SELEKTA

Pada semester ini, sisa mata kuliah yang harus saya ambil hanya empat mata kuliah, salah satu mata kuliah tersebut adalah "KAPITA SELEKTA".

Pada kelas pertama di semester ke tujuh ini, saya berhalangan hadir dikarenakan terkena tipes kembali dan akhirnya pada kelas kedua dimana ibu Riries sebagai dosen pada kelas Kapita pada hari tersebut.

Awalnya saya tidak mengetahui bahwa kelas Kapita Selekta akan berganti dosen di setiap pertemuannya, setelah pertemuan kuliah yang ketiga dan dosen yang mengajar pada saat itu bukan Bu Riries, saya bertanya heran kepada teman yang lain, dan mereka menjawab bahwa kita akan memiliki dosen yang berbeda disetiap minggunya, dan hal tersebut sangat menyenangkan menurut saya, karena kita akan memiliki berbagai macam dosen dengan pengalaman yang berbeda-beda.

Dan pada kelas Kapita Selekta ini, kami seluruh mahasiswa ditugaskan untuk membuat blog, sebagai review dari apa yang kami pelajari di kelas, dan inilah blog yang akan saya update setiap minggunya, sebagai pemenuhan syarat dalam mata kuliah Kapita Selekta.